Kesulitan Ajukan Bantuan Rumah Layak Huni, Bupati : Chat Atau DM Langsung Ke Akun Resmi DPRKP Karawang

KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Rumah Layak Huni. Program tersebut menjadi salah satu agenda prioritas yang dijalankan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Karawang.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa Pemkab telah menetapkan target ambisius dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yakni melakukan renovasi terhadap 2.500 unit rumah tidak layak huni setiap tahunnya.

“Dalam RPJMD 2025–2029, kami sudah mengalokasikan sebanyak 2.500 unit rumah per tahun untuk merenovasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni,” tulis Bupati Aep dalam unggahannya, Kamis (23/10/2025).

Berita Lainnya  Link and Match: SMK Ristek dan SMK Perbankan Indonesia Gandeng PT. Dongsan Indonesia Tingkatkan Kualitas Lulusan

Menurut Bupati, program tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat kurang mampu untuk memiliki rumah yang sehat, aman, dan manusiawi.

Lebih dari sekadar pembangunan fisik, langkah ini merupakan upaya nyata Pemkab Karawang dalam menekan angka kemiskinan ekstrem serta memperluas pemerataan pembangunan di daerah.

“Program ini kami tujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka dapat menempati rumah yang layak dan nyaman. Kami ingin kualitas hidup warga Karawang semakin baik dari tahun ke tahun,” tambahnya.

Melalui unggahan tersebut, Bupati Aep juga menyampaikan syarat dan ketentuan bagi warga yang ingin mengajukan bantuan Rumah Layak Huni, di antaranya:

Berita Lainnya  Gudang Pelumas di Karawang Barat Ludes Terbakar, Api Sulit Dijinakkan Hingga Pagi

*Calon penerima manfaat merupakan masyarakat kurang mampu dan/atau berpenghasilan rendah.

*Rumah yang diusulkan memenuhi kriteria rumah tidak layak huni.

*Memiliki hak atas tanah yang diakui secara hukum dengan luas minimal 30 meter persegi.

*Memiliki KTP dan KK dengan domisili di Karawang.

*Belum pernah menerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni sebelumnya.

Pemkab Karawang juga membuka ruang komunikasi bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam pengajuan. Masyarakat dapat menghubungi Kepala Desa, Camat, atau mengirim pesan langsung melalui akun resmi @dprkpkrwkab di Instagram.

Berita Lainnya  Lakalantas Didepan Pom Bensin Purwasari Karawang, Seorang Pengendara Motor Diduga Tutup Usia

“Hatur nuhun, Wargi Karawang! Jika masih ada yang kesulitan, silakan hubungi perangkat desa atau DM langsung ke DPRKP Karawang,” tulis Bupati Aep menutup unggahannya.

Program Rumah Layak Huni ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Pemkab Karawang dalam mewujudkan keadilan sosial melalui pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI