KARAWANG |infokeadilan.com – Insiden kebakaran hebat yang melanda PT Dame Alam Sejahtera (DAS) di Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kamis (23/10/2025) malam hingga Jumat (24/10/2025) dini hari, rupanya menyisakan persoalan panjang.
Perusahaan pengelola limbah oli tersebut kini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama setelah diketahui sejumlah rumah warga di sekitar lokasi mengalami kerusakan parah akibat kebakaran itu. Bahkan sebagian rumah nyaris rata dengan tanah.
Tak berhenti di situ, dugaan pencemaran lingkungan akibat ceceran oli bekas dari lokasi kebakaran turut memantik kemarahan publik. Limbah cair itu disebut-sebut sudah merembes hingga ke area persawahan warga di sekitar perusahaan.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, melontarkan kritik keras terhadap keberadaan PT DAS.
Ia mengaku geram dan menilai insiden ini sebagai bentuk kelalaian serius yang telah merugikan masyarakat.
“Kalau memang izinnya hanya untuk pool mobil, kenapa kemudian dijadikan tempat pengelolaan limbah B3? Ada apa dengan DLH Karawang? Benarkah ada izin pengelolaan limbah B3-nya?” tegas Askun, sapaan akrab Asep Agustian, saat dikonfirmasi infokeadilan.com, Sabtu (25/10/2025)
Menurut Askun, sekalipun PT DAS memiliki izin resmi sebagai pengelola limbah B3, seharusnya lokasi usaha tidak berdampingan langsung dengan permukiman warga. Ia menilai penempatan lokasi industri berisiko tinggi seperti itu justru membuka peluang terjadinya bencana dan pencemaran.
“Kalau memang ada izin, ya tetap salah juga. Karena mestinya perusahaan semacam itu jauh dari pemukiman, supaya tidak menimbulkan dampak buruk seperti bau, pencemaran, atau musibah kebakaran,” ujarnya.
Askun juga menyoroti sikap perusahaan yang disebut tidak pernah memberikan kompensasi kepada warga sekitar selama tiga tahun terakhir, kecuali setelah terjadinya kebakaran.
“Sekali ada kompensasi justru setelah kebakaran. Maksudnya apa? Mau menantang masyarakat? Mau bikin warga marah?” ungkapnya geram.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa PT DAS harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami warga, baik material akibat rumah rusak, maupun dampak ekologis terhadap lahan pertanian yang terpapar limbah.
“Perusahaan wajib mengganti semua kerusakan rumah warga dan menanggung dampak pencemaran lingkungan. Karena pencemaran semacam itu tidak bisa hilang hanya dalam hitungan hari, tapi butuh waktu lama,” tandasnya.
Selain itu, ia juga mendorong aparat penegak hukum lingkungan (Gakkum) untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Saya minta Gakkum menyelidiki bukan hanya di dalam perusahaan, tapi juga di luar area, termasuk sawah dan lingkungan yang tercemar,” tegas Askun.
Sebagai penutup, Asep Agustian menyerukan langkah tegas dari pemerintah dan aparat hukum untuk menutup perusahaan tersebut bila terbukti melanggar aturan dan mencemari lingkungan.
“Tutup saja perusahaan itu, dan kalau terbukti mencemari lingkungan, pemiliknya harus dipenjara,” pungkasnya.
•A.Sofyan/Red

