Pembangunan Gerai Pelayanan Publik Cikampek Diduga Abaikan Aturan K3, Pekerja Tak Gunakan APD Meski Anggaran Capai Rp 1,6 Miliar

KARAWANG |infokeadilan.com  –
Pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi Gerai Pelayanan Publik Kecamatan Cikampek, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, menuai sorotan, Sabtu (25/10/2025).

Pasalnya, hasil pantauan awak media di lokasi proyek menunjukkan bahwa para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan aktivitas di area pembangunan dua lantai tersebut. Kondisi itu jelas bertentangan dengan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Berita Lainnya  Tragedi di Sawah Cibuaya: Warga Meninggal Akibat Sengatan Listrik, Camat Himbau Pihak PLN Segera Tertibkan Penggunaan Listrik di Sawah

Ironisnya, proyek tersebut merupakan pekerjaan yang menggunakan dana pemerintah dengan nilai Rp 1.678.967.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Raden Jaya Konstruksi tersebut semestinya menjadi contoh penerapan standar kerja yang aman dan sesuai prosedur. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya, di mana para pekerja terlihat tanpa helm proyek, sepatu keselamatan, maupun rompi kerja.

Salah seorang pekerja di lokasi, saat dikonfirmasi awak media mengenai alasan tidak menggunakan APD serta siapa pihak konsultan proyek tersebut, hanya menjawab singkat.

“Kami hanya bekerja, Pak. Kalau yang lainnya, nggak tahu,” singkatnya.

Berita Lainnya  Ketua PERADI Karawang Desak PT DAS Ditutup Usai Kebakaran: “Jangan Sampai Warga Jadi Korban Terus!”

Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan bahwa pengawasan dari pihak konsultan maupun instansi terkait terkesan lemah. Bahkan, hal semacam ini diduga kerap ditemukan dalam sejumlah pekerjaan pemerintah lainnya di Kabupaten Karawang, seolah telah menjadi kebiasaan yang dibiarkan.

Kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya kelalaian atau pembiaran sistematis dalam penerapan aturan K3 di lingkungan proyek pemerintah, padahal sudah menjadi kewajiban setiap kontraktor untuk menerapkan sistem keselamatan kerja secara menyeluruh, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1970, yang mewajibkan pengusaha atau penyelenggara kerja menyediakan segala perlengkapan keselamatan untuk melindungi tenaga kerja.

Dengan nilai proyek yang tergolong besar, tentu masyarakat menilai pelaksanaan pekerjaan seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai standar keselamatan kerja.

Berita Lainnya  Dua Rumah Warga Desa Jatiboros Jayakerta Rusak Parah, Hingga Kini Bantuan Tak Kunjung Tiba

Diharapkan pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang, selaku pengguna anggaran, lebih intens melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran aturan K3 di setiap proyek fisik yang menggunakan dana publik.

Keselamatan pekerja adalah tanggung jawab bersama antara kontraktor, konsultan, serta pihak instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan konstruksi.

Guna melengkapi data awak media kesulitan untuk melakukan komunikasi, sehingga sampai berita ini di tayangkan belum ada keterangan dan penjelasan dari mandor pelaksana dilapangan maupun dari pihak konsultan.

 

•Edi Bahar

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI