KARAWANG |infokeadilan.com – Advokat senior sekaligus pemerhati kebijakan publik Karawang, Asep Agustian SH. MH., yang lebih dikenal dengan sapaan Askun (Asep Kuncir), melayangkan kritik pedas terhadap respon Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang terkait pernyataan Menteri Purbaya soal dugaan praktik pelayanan pajak yang kurang profesional di wilayah Karawang.
Askun menilai, pernyataan KPP Karawang yang menganggap isu tersebut masih “abu-abu” karena belum ada data valid mengenai pelapor maupun oknum yang dimaksud, justru terkesan meremehkan pernyataan seorang menteri yang seharusnya dihormati.
“Abu-abu bagaimana? Menteri bicara itu pasti berdasarkan laporan dari masyarakat. Apakah setiap aduan harus disaring dulu? Seharusnya KPP menghormati pernyataan menteri, bukan malah menanggapi seolah-olah tidak jelas,” tegas Askun pada Rabu (29/10/2025).
Menurut Askun, seharusnya yang memberikan klarifikasi adalah Kepala Kantor Pajak, bukan staf rumah tangga KPP.
“Kalau hanya staf rumah tangga yang bicara, apa mereka paham betul soal substansi pajak? Ini tanggung jawab pimpinan, jadi Kepala Kantor Pajak yang harus menjawab,” imbuhnya.
Askun juga mengingatkan jajaran pajak di daerah untuk tidak alergi terhadap kritik dan laporan dari masyarakat.
“Kalau ada masyarakat yang mengadu, dengarkan dengan baik dan tanggapi dengan santun. Ingat, pegawai pajak itu dibayar oleh negara untuk melayani, bukan malah bernegosiasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Askun menilai bahwa pernyataan Menteri Purbaya justru menunjukkan adanya semangat untuk memperbaiki dan meningkatkan transparansi di lingkungan pajak, khususnya di Kabupaten Karawang.
“Pernyataan menteri itu adalah sinyal perubahan. Selama ini, isu pajak memang jarang tersentuh sorotan publik. Jadi, jangan tersinggung, tapi jadikan ini sebagai bahan introspeksi,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Askun mendorong KPP Karawang untuk memperbaiki komunikasi publik dan pelayanan kepada masyarakat. “Layani masyarakat dengan baik, berikan jawaban yang sopan, jangan asal bicara. Ingat, Anda adalah pelayan publik yang digaji oleh negara,” pungkasnya.
•A.Sofyan/U.S

