Konflik Lahan Memanas, Kades Wadas Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pengrusakan

KARAWANG|infokeadilan.com – Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, H. Junaedi, yang lebih dikenal dengan sapaan Lurah Jujun, kini berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan atas dugaan pengrusakan lahan yang diklaim milik ahli waris keluarga Data bin Adon. Kasus ini mencuat setelah video aktivitas alat berat di lahan tersebut viral di media sosial TikTok melalui akun TKJ Farm Official.

Keluarga ahli waris Data bin Adon merasa geram mendapati lahan seluas 2.463 m2 di Dusun Pasirpanggang, Desa Sukamakmur, Telukjambe Timur, telah diratakan sebagian oleh alat berat. Pengerukan ini diduga dilakukan atas inisiasi Lurah Jujun dengan dalih normalisasi saluran irigasi tersier.

Jakaria, salah seorang ahli waris Data bin Adon, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti sah kepemilikan lahan berupa Girik, Leter C, serta riwayat tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sukamakmur. Ia menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dimiliki selama puluhan tahun.

Berita Lainnya  Dua Rumah Warga Desa Jatiboros Jayakerta Rusak Parah, Hingga Kini Bantuan Tak Kunjung Tiba

“Tanah ini bukan milik PJT atau BBWS. Kami, keluarga ahli waris Data bin Adon, adalah pemilik sah tanah ini. Lurah Jujun jangan seenaknya menguruk tanah ini dengan alasan normalisasi irigasi. Kami sudah mengingatkan Lurah Junaedi sebelumnya bahwa tanah ini milik keluarga ahli waris Data bin Adon, bukan tanah pengairan,” ujar Jakaria pada Senin (28/10/2025).

Kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, H. Elyasa Budianto, SH.MH, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Lurah Jujun ke Polres Karawang dengan Pasal 170 KUHP atas dugaan pengrusakan tanah di Dusun Pasir Panggang, Desa Sukamakmur, Telukjambe Timur. Ia menilai Lurah Jujun bertindak arogan dengan mengeruk tanah orang lain menggunakan alat berat dengan alasan normalisasi irigasi.

Berita Lainnya  Isu Adanya Dugaan Pungutan Liar Bansos di Karawang Mencuat, Pemerintah Daerah Bertindak

“Kami menilai Lurah Jujun sudah offside, karena lokasi tanah tersebut berada di Desa Sukamakmur, bukan di Desa Wadas yang menjadi wilayah kewenangannya. Apa haknya mengeruk tanah orang di luar desanya? Ini sudah merupakan pelanggaran,” tegas Elyasa.

Elyasa menambahkan, kepemilikan keluarga ahli waris Data bin Adon atas tanah tersebut diperkuat dengan bukti surat Girik, Leter C, riwayat tanah dari Desa Sukamakmur, serta surat keterangan dari PJT. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum dan meminta agar kekuasaan tidak disalahgunakan untuk menindas rakyat.

Muhammad Jovianza, SH, yang juga merupakan tim kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, mendesak Polres Karawang untuk segera menuntaskan kasus ini agar keluarga ahli waris mendapatkan keadilan. Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut sah milik keluarga ahli waris, dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya tuntutan kepada penegak hukum.

Berita Lainnya  Gadis Kecil yang Ditemukan Menangis di Parkiran RS Djoko Pramono Karawang Kini Telah Dijemput Orang Tuanya

Jovianza juga menegaskan bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah sengketa, karena tidak ada klaim dari pihak manapun terkait kepemilikan tanah tersebut.

“Jika ada pihak-pihak yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah sengketa, maka kami pastikan orang tersebut patut diduga dengan sengaja telah memberikan informasi yang menyesatkan masyarakat dan akan kami laporkan juga ke pihak berwajib,” tandas Jovianza.

Sebagai informasi tambahan, tim INAFIS Polres Karawang telah melakukan olah TKP di lokasi tanah yang menjadi objek pelaporan dan memastikan akan segera melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pengrusakan lahan ini.

 

•A. Sofyan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI