KARAWANG | Infokeadilan.com – Pernyataan Sekretaris KORPRI Karawang, Geri Samrodi, soal pemberian dana kepada pensiunan PNS yang seharusnya dari iuran KORPRI telah menimbulkan kegemparan dan kecaman tajam.
Pemerhati Kebijakan Sosial Politik Karawang, Asep Agustian, menilai bahwa ungkapan Geri yang menyatakan dana tersebut hanya sebagai “kadeudeuh” (tali asih) dan bukan berasal dari iuran bulanan yang dibayar selama menjadi ASN adalah “pernyataan ngawur” dan berpotensi memicu kekacauan.
Sebelumnya, Geri Samrodi melalui media massa menjelaskan bahwa pemberian Rp7 juta kepada para pensiunan didasarkan pada keterbatasan anggaran dan pertimbangan efisiensi.
“Ini bukan berasal dari iuran bulanan yang mereka bayarkan selama menjadi ASN. Ini hanya bentuk kadeudeuh, sebagai apresiasi. Karena mempertimbangkan efisiensi anggaran, kami hanya bisa memberikan sebesar Rp7 juta,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Asep Agustian langsung mempertanyakan dasar dari pernyataan tersebut. Ia secara tegas menyebut pernyataan Sekretaris KORPRI yang terbit di Harian Umum Karawang Bekasi tanggal 2 Desember sebagai “ngaco” dan penyebab kisruh.
“Nah, ini pernyataan ngawur. Pernyataan yang disampaikan Geri di media cetak itu… ini ngaco membuat kisruh. Pernyataan sekretaris KORPRI loch ini,” ujar Asep Agustian pria yang akrab dipanggil Askun pada Rabu (03/12/2025).
Ia juga mengkritik penggunaan istilah “efisiensi anggaran” dan “kadeudeuh”, terutama jika dana yang dimaksud sebenarnya berasal dari iuran anggota.
“Kok ada efisiensi? Emang ini uang negara? Atau ini bentuk penekanan bahwa Korpri tidak mampu membayar sehingga mengalihkan bahasa dengan ‘kadeudeuh’? Oh, enggak bisa. Dialihkannya juga salah,” tegasnya.
Ia memberikan perumpamaan:
jika seorang pensiunan PNS hanya diberi “kadeudeuh” sebesar Rp500 ribu atau Rp1 juta padahal memiliki simpanan atau iuran, apakah mereka akan menerimanya? “Ya jelas mereka tidak mau. Dia pun jika pensiun diberi kadeudeuh hanya satu juta, mau engga?,” tanyanya.
Askun mengaku kekisruhan semakin meluas karena pendapat dari jajaran KORPRI (Wakil Ketua, Ketua, dan Sekretaris) saling bertentangan. Ia menyarankan agar pendapat resmi seharusnya diberikan oleh Ketua KORPRI sendiri.
Mengenai solusi, Askun meminta para purna PNS dan pensiunan jangan terburu-buru melaporkan ke aparat penegak hukum atau pihak lain, melainkan lebih dulu mengedepankan komunikasi dengan kepala daerah.
“Saya berharap kepada para Purna PNS ataupun pensiunan ini, janganlah kita sedikit-dikit lapor KDM (Kepala Daerah), dikit-dikit lapor KDM. Jagalah marwah kita. Kita punya Bupati. Bertemulah dengan Bupati,” sarannya.
Ia yakin Bupati Aep Saepulloh dapat mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Selain itu, Asep memandang kekisruhan ini sebagai bukti kegagalan KORPRI dalam menyelesaikan masalah secara internal, dan menekankan bahwa penyelesaian harus dilakukan secara proporsional dan transparan.
“Penyelesaiannya apa? Ya itu secara proporsional. Saya yakin ketika Bupati membaca ini secara proporsional, dia akan setuju,” tandasnya.
Asep juga mempertanyakan dasar perhitungan angka Rp7 juta, terutama mengingat sebelumnya ada anggota yang menerima hingga Rp14 juta. Ia menuntut kejelasan dan ketegasan, terutama mengenai status hasil Muscab yang memutuskan angka tersebut.
“Kalau secara proporsional itu tadi. Yang penuh membayar, bayarkan. Apakah dia mendapatkan 9 juta, 10 juta, 11 juta, itu haknya. Tapi tatkala yang bolong (tidak penuh/tidak lengkap), yang baru beberapa tahun mendapatkan ini, ini yang salah,” tutupnya, dengan menekankan perlunya ketegasan, keterbukaan, dan transparansi dari KORPRI.
•Tim

