KARAWANG |Infokeadilan.com – Tiga Satuan Pelayanan Pemulihan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karawang ditutup operasionalnya oleh Satgas Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Karawang. Penutupan dilakukan karena diduga terdapat pelanggaran aturan dalam penyajian makanan bagi penerima manfaat.
SPPG yang dihentikan kegiatannya adalah SPPG Karawang Kulon 3, SPPG Pancawati Kelari, dan SPPG Pancawati Kelari 3.
“Menurut saya ini langkah tepat Satgas MBG menutup dapur yang sudah menyalahi aturan, apalagi penyajian makanan yang diterima oleh penerima manfaat sangatlah tidak higienis apalagi tidak memenuhi standar Gizi Nasional,” terang Sopyan Yunior, Dewan Pembina Forum Keluarga Besar Kutawaluya, saat ditemui awak media, Senin (9/03/2026).
Sopyan juga meminta agar Satgas MBG dapat lebih responsif dalam mengambil tindakan. Ia mengingatkan agar pihak terkait tidak hanya bergerak setelah menerima laporan dari berbagai sumber yang sudah melaporkan kelalaian SPPG ke Badan Gizi Nasional (BGN).
“Bahkan ketika ada MBG yang viral di berbagai media sosial tentang keluhan warga atau penerima manfaat, seharusnya cepat tanggap dan segera turun tangan mencari kebenaran bahwa ada MBG nakal di berbagai wilayah,” ucapnya.
Menurutnya, SPPG Cikeris yang berada di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, kerap menjadi perbincangan di media sosial. Tempat tersebut diduga menyajikan menu yang tidak higienis dan tidak memenuhi standar Gizi Nasional.
“SPPG di Cikeris tersebut kerap sekali viral di berbagai media sosial, nah dengan viralnya tersebut saya berharap pihak Satgas MBG turun tangan mencari kebenarannya itu, kalau memang terbukti salah tutup saja seperti 3 SPPG yang telah ditutup oleh Satgas MBG,” pungkasnya.
•Her/A.Rohadi

