Wednesday, September 10, 2025
Google search engine

Satresnarkoba Polres Karawang Gerebek Rumah di Ciampel, Amankan Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar

KARAWANG | infokeadilan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil menggerebek sebuah rumah di wilayah Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sebanyak 3.162 butir obat keras tanpa izin edar, delapan botol obat kosong, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf B., S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sejak Juli lalu yang mencurigai aktivitas salah satu rumah di Desa Kutanegara. Rumah tersebut kerap didatangi orang asing dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Berangkat dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan hingga pengintaian di lokasi. Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial J alias Jamal beserta ribuan butir obat keras tanpa izin edar,” Ungkap AKP Maulana Yusuf, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan berbahaya ini sampai ke akar-akarnya. Kepada masyarakat, kami juga mengimbau agar tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” Tegasnya.

Saat ini, tersangka J bersama barang bukti telah digelandang ke Mapolres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.**

ARTIKEL POPULER
- Advertisment -
Google search engine

Berita Terbaru